BIMATA.ID, Jatim- Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur, sehingga sektor ini perlu dilindungi dari regulasi yang dapat memberatkan IHT kedepannya.
Landasannya tidak hanya kepentingan kesehatan semata, tapi aspek ekonomi yang mencakup kesejahteraan tenaga kerja juga harus diperhatikan.
BACA JUGA: Najwa Shihab Bertemu Prabowo, Netizen Komen Positif
Hal tersebut disampaikan oleh Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris dalam agenda Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan di Graha Kadin Jawa Timur, merespon rencana revisi PP 109/2012.
“Potensi pertembakauan di Jawa Timur selama 11 tahun terakhir selalu menjadi kontributor utama di level nasional. Selain kesehatan ada pula kepentingan ekonomi, kita tidak boleh menitikberatkan hanya pada satu sisi,” ujar Abdul Haris, Kamis (02/03/2023).
BACA JUGA: Survei Indostrategi, Prabowo Unggul di Semua Kategori Dibanding Ganjar-Anies
Haris berpendapat revisi PP 109/2012 itu tidak perlu dilakukan, apalagi sektor pertembakauan di Jawa Timur memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Ia mencatat luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8 persen dari total luas lahan tembakau nasional. Sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4 persen terhadap produksi tembakau nasional.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
Ia mengungkapkan, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau. Sementara jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40 persen pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.