BeritaHeadlineNasionalOpiniPolitik

Pengamat Nilai Reaksi Para Elite Soal Putusan PN Jakarta Pusat Tak Etis

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center Indonesia Demokrasi (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, reaksi para elite atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda dinilai tidak etis.

Pasalnya, secara tidak langsung putusan itu dianggap sebagai upaya untuk menjerumuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) agar bertindak di luar aturan. Tentunya, hal tersebut akan berimplikasi terhadap legalitas Pemilu ke depan.

“Pro dan kontra terhadap satu putusan merupakan hal yang wajar. Tapi, tindakan mendesak KPU untuk tidak menghormati sebuah putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan adalah tindakan sesat,” kata Jajat, dalam keterangan tertulis, Senin (06/03/2023).

“Jangan hanya karena keputusannya dianggap tidak sesuai selera, lantas semuanya menganggap dirinya lebih tinggai dari hukum,” tegasnya.

Baca juga: Gabung PAPERA, Komunitas Pedagang Pasar Kota Bogor Nyatakan Dukungan ke Prabowo

Apabila para elite merasa tidak puas atas putusan PN Jakpus itu, Jajat menyampaikan, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum lain yang jauh lebih tinggi. Pun, hal ini juga termasuk untuk menguji apakah ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terhadap perkara tersebut.

Namun, ujar Jajat, sekali lagi hal itu tidak bisa menampikan bahwa putusan PN Jakpus tersebut masih berlaku. Apalagi, dengan adanya amar putusan serta merta yang mana putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum berkekuatan hukum tetap. Bahkan, meskipun ada upaya hukum yang lebih tinggi.

“Penggiringan opini terhadap satu putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan karena dianggap tidak sesuai selera kelompoknya tidaklah dapat dibenarkan. Apalagi, meminta KPU secara terbuka untuk mengingkarinya. Jika hal ini terus berlanjut akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar pengamat politik muda ini.

“Saya kira dari kejadian ini banyak pembelajaran yang bisa didapatkan. Tidak hanya tentang pentingnya menghormati suatu putusan hukum, tetapi bagaimana tahapan Pemilu terkait pendaftaran partai politik ini ke depan tidak lagi dilakukan hanya menjelang pelaksanaan Pemilu. Sehingga, memberi ruang leluasa bilamana terjadi sengketa,” tutup Jajat.

Lihat juga: DPC Papera Cianjur Siap Galang Suara Pedagang Menangkan Prabowo

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU RI. Pun, PN Jakpus menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU RI yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023 tersebut dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU RI itu Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari dan dicermati oleh Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Prima juga menyebut, KPU RI tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU RI, Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Simak juga: Prabowo-Paloh, Pertemuan Ketum Parpol Beda Sikap yang Kompromikan Tujuan Politik

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close