BIMATA.ID, Semarang – Terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Ujung – Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin telah menerima aduan yang disampaikan oleh Yanti bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL), yang menyatakan siap mengawal permasalahan tersebut.
“Kita sepakat karena dalam posisi seperti ini negara harus hadir dan tentu saja hadir dengan sesuai peraturan Undang-Undang. Karena ini sifatnya mendadak, jadi kita sudah terima berkasnya,” terang Kepala Kesbangpol Haerudin, pada Selasa (07/03/2023).
Baca juga: Menhan Prabowo Puji Dukungan Besar Presiden Dalam Sektor Pertahanan
Kemudian, dengan adanya laporan itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dugaan melanggar hukum pada permasalahan tersebut.
“Karena dugaannya kan ada perampasan, kemudian dugaan pencurian tanah lalu dugaan penggelapan. Dan ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng tapi kita ini kan pemerintahan saling mendukung dalam rangka memfasilitasi itu tadi negara harus hadir apapun masalahnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Yanti bersama ibunya yang sudah lansia melakukan aksi demo di depan Polda Jateng. Bersama GJL Kota Semarang, untuk menuntut agar Polda Jateng segera menuntaskan permasalahan yang dilaporkan sejak tahun 2018 lalu.
Lihat juga: Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad
Mengenai hal itu, Yeni mengaku ada ada empat sertifikat tanah di Desa Ujung-Ujung yang diserobot oleh orang lain. Keempat sertifikat tersebut. Yakni, SHM nomor 38 atas nama ayahnya bernama Sumali, SHM 39 atas nama Rudi, SHM 81 atas nama Harno dan SHM 105 atas nama ibunya yakni Siyem.
Untuk diketahui, tanah seluas sekitar 2.790 meter persegi tersebut, awalnya berupa perbukitan kemudian diurug oleh hampir 4000 truk.