BeritaBisnisEkbisEkonomiHukumPeristiwaRegionalUMKMUmum

Pemkot Surabaya Tunggu Surat Pemerintah Pusat untuk Tertibkan Pengusaha Thrifting

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunggu surat resmi dari pemerintah pusat soal larangan thrifting untuk menertibkan para pengusaha.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, hingga kini belum ada aturan turunan soal larangan usaha thrifting di Surabaya.

“(Saat ini) belum ada,” kata Eri, Selasa (21/03/2023).

BACA JUGA: Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja

Meski belum bisa menertibkan keseluruhan, lanjutnya, pemkot melakukan imbauan ke pengusaha thrifting di Surabaya.

“Jadi kami hanya mengimbau saja untuk sambil menunggu dari pemerintah pusat, provinsi, baru kami sampaikan ke para pengusaha thrifting,” imbuhnya.

Imbauan itu sembari menunggu surat resmi dari pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Dampingi Presiden Kunjungan Kerja ke Kalsel, Pengamat: Jokowi Endorse Prabowo Jadi Penerusnya

“Seperti yang disampaikan kalau ada surat edaran maka kami akan juga meneruskan SE itu. Karena saya selalu katakan pemerintah pusat, provinsi, daerah, adalah satu garis tidak bisa dipisahkan. Sehingga apa yang sudah ada kebijakan kalau sudah tertulis ada SE maka kami sampaikan SE sampai ke bawah,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) melalui keterangan tertulis menyampaikan pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal dengan nilai mencapai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA: Selalu diajak Presiden Kemana-mana, Prabowo Anggap Jokowi Gurunya

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut temuan pengawasan Kementeriam Perdagangan (Kemendag) di Wilayah Jawa Timur, Jumat (17/03/2023).

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close