BIMATA.ID, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Provinsi Jawa Barat, tengah mempersiapkan Surat Edaran Bupati terkait larangan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dilakukan setelah instruksi dari presiden pada beberapa waktu lalu yang melarang ASN menggelar buka puasa bersama.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana mengatakan pihaknya masih menyiapkan payung hukum dalam menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Kita saat ini tengah menyiapkan payung hukum untuk menindaklanjuti instruksi dari presiden terkait larangan buka puasa, SE Bupati sedang disusun,” kata Nurdin, tribunjabar, Rabu (29/03/2023).
Baca Juga : Komunitas Relawan Bakti Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
Dirinya menuturkan, sembari menunggu SE Bupati turun, pihaknya telah memberikan himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut untuk patuh terhadap instruksi presiden.
Tidak hanya kepada ASN di berbagai sektor, dia juga telah menyampaikan instruksi tersebut kepada para pemangku kebijakan.
Nurdin menjelaskan, larangan berbuka puasa bersama bagi ASN tersebut tidak berpengaruh langsung kepada anggaran daerah, lantaran selama ini Pemkab Garut tidak melakukan hal demikian.
“Selama ini kegiatan buka bersama tidak pernah dibebankan atau dimasukan kepada APBD Garut,” jelasnya.
Nurdin menyebut, ASN di Garut masih bisa melakukan buka puasa bersama dengan syarat atau sedang memenuhi undangan dari pihak lain.
Larangan buka puasa menurutnya, berlaku jika penyelenggaraan merupakan instansi dimana pejabat ASN tersebut bertugas.
“Kecuali diundang oleh pihak lain, itu boleh-boleh saja yang penting kita bukan yang menyelenggarakannya,” ungkapnya.
Simak Juga : Komunitas Relawan Bakti Dukung Prabowo Jadi Capres 2024