Bimata

Pemkab Garut Akan Selesaikan Persoalan PPK yang ditolak Dalam Penempatan Kerjanya

BIMATA.ID,Garut  – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditolak dalam penempatan kerjanya, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Nurdin Yana saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut mengatakan, Pemkab Garut, akan segera menyelesaikan masalah yang tercatat soal ditolaknya PPK dalam penempatan kerjanya agar mendapatkan surat keputusan (SK) yang di dalamnya dicantumkan tempat tugasnya.

“Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada,” kata Nurdin, dikutip dari antaranews, Selasa (14/03/2023).

Baca Juga : Jadi Warga Kehormatan Kopasgat TNI AU, Prabowo: Saya Akan Jaga Kehormatan Korps Baret Jingga

Nurdin menyampaikan, Pemkab Garut akan berupaya menyelesaikan status penempatan PPPK yang saat ini menjadi persoalan mereka yang sudah masuk sebagai PPPK.

Tercatat, pada saat ini, ada sebanyak 27 orang dari 5.328 orang PPPK di Kabupaten Garut yang ditolak penempatan kerjanya.

“Jadi 5.328 ya kurang lebih, itu kan 27 ditolak penempatan, ditolak penempatan ya, artinya penempatan tidak sesuai dengan yang kita formasikan,” ucapnya.

Menurut Nurdin, upaya menyelesaikan permasalah itu, pihaknya sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut untuk mengkonfirmasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terutama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Oleh sebab itu kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek,” ujarnya.

Nurdin menegaskan, persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya harus secepatnya diselesaikan, agar mereka mendapatkan kepastian dan bisa melaksanakan tugasnya sesuai SK yang telah diterbitkan.

Simak Juga : Survei PWS : Prabowo Ganjar difavoritkan Berpaket

Selanjutnya mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan di dalam SKnya ditetapkan juga tugasnya sesuai dengan lokasi dimana mereka akan bekerja.

“Mereka kan di posisi ‘passing grade’, artinya kan sudah lulus, tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada, tidak terbuka formasinya,” pungkasnya.

Exit mobile version