BeritaEkbisHeadlinePeristiwaUmum

Pemerintah Musnahkan Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar

BIMATA.ID JAKARTA Presiden Jokowi mengecam impor pakaian bekas yang dinilainya mengganggu industri dalam negeri. “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.

Kementerian perdagangan bekerja sama dengan sejumlah instansi  melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal baju bekas impor atau produk thrift shop di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang pada Selasa, (28/3/2023) senilai Rp 80 miliar.

Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bareskrm Polri, Kejaksaan Agung dan Dirjen Bea Cukai melakukan pembakaran simbolis terhadap barang bukti pakaian bekas impor yang disita.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melarang masuknya pakaian impor bekas secara ilegal ke Indonesia. Hal ini sekaligus melindungi industri fesyen Indonesia yang belakangan terhempas oleh datangnya fenomena Thrift Shop.

“Yang diberantas ini barang selundupannya yang ilegal. Kalau yang hulunya berhenti yang ilegalnya tidak akan ada juga,” jelas Zulhas dalam Konferensi Pers di Cikarang.
Pembakaran pakaian bekas ilegal ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close