BIMATA.ID, Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, masyarakat umum tidak dilarang untuk melakukan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan tahun ini 1444 Hijriah.
Hal tersebut menanggapi kontroversi pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
BACA JUGA: Dampingi Presiden Kunjungan Kerja ke Kalsel, Pengamat: Jokowi Endorse Prabowo Jadi Penerusnya
“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/03/2023).
Pramono mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut hanya diperuntukkan kepada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.
BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Kompak Tanam Jagung di Food Estate Keerom Papua
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono.
Tidak hanya itu, kata Pramono, berbuka puasa bagi ASN dan pejabat pemerintahan diperintahkan agar dilakukan secara sederhana. Hal tersebut dikarenakan saat ini ASN dan pejabat pemerintah masih menjadi sorotan tajam dari masyarakat.
“Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” pungkas Pramono.
BACA JUGA: Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sudah Pindah ke Prabowo: Kita Doakan
“Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” sambungnya.