BeritaBisnisEkbisEkonomiHukumPeristiwaRegionalUmum

Pemerintah Masih Izinkan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi Selama Ramadan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata tidak sepenuhnya melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1444 Hijriyah kali ini.

Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan beberapa tempat hiburan malam dapat beroperasi selama bulan Ramadan kali ini, dengan beberapa aturan tertentu.

BACA JUGA: Survei LSJ: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Teratas

Pemprov DKI Jakarta juga ternyata memperbolehkan usaha rumah billiard dan karaoke eksekutif atau karaoke keluarga untuk beroperasi sepanjang Ramadan.

Untuk tempat-tempat hiburan yang mendapat pengecualian boleh membuka usahanya ini, diberlakukan sejumlah ketentuan dan pembatasan waktu operasional.

Adapun aturan operasional tempat hiburan malam itu diatur secara lebih jelas dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023.

BACA JUGA: Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja

“Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/03/2023).

Misalnya untuk karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga mulai 14.00-24.00 WIB.

Usaha rumah billiard atau bola sodok yang dapat beroperasi yakni jika berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif.

BACA JUGA: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

Aturan ini juga berlaku untuk kelab malam dan diskotek yang berlokasi menyatu area hotel minimal bintang empat. Selain itu, yang berlokasi jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit.

“Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan,” jelas Andhika Permata.

Meski masih bisa beroperasi, namun usaha-usaha tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama, dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA: Dampingi Presiden Kunjungan Kerja ke Kalsel, Pengamat: Jokowi Endorse Prabowo Jadi Penerusnya

Andhika menerangkan aturan ini dibuat untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close