BeritaBisnisRegional

Pemerintah kota Bandung Akui Susah Awasi Peredaran Pakaian Bekas Impor

BIMATA.ID, Bandung – Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakui, susahnya untuk mengawasi peredaran atau penjualan pakaian impor bekas atau thrifting di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ema, Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengecek seluruh lalu lintas barang-barang yang masuk ke wilayah Kota Bandung.

“Karena kita juga kalau harus mengawasi barang masuk di Bandung jujur saja, bagaimana caranya mengawasi, kecuali barang-barang yang sudah ada di (tempat) sasarannya,” kata Ema, dikutip dari antaranews, Jumat (17/03/2023).

Baca Juga : Prabowo: Pupuk BIOS 44 DC Buatan Kodam III Siliwangi Dapat Menjawab Keluhan Petani

Sementara itu, menurut dia, petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung pun belum berkompeten untuk melakukan pengawasan itu secara menyeluruh.

Ema menuturkan, pihaknya pun telah melakukan pengawasan. Salah satunya, dengan mengetahui asal dan tujuan barang-barang yang masuk ke Kota Bandung.

“Kalau kita kendalikan, ya kendalikan itu bukan berarti misalnya mengamankan truk di jalan, kan nggak seperti itu. Tetapi harus tahu mereka dari mana mau ke mana,” tuturnya.

Ema juga mengucapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi lainnya terkait pengawasan peredaran pakaian bekas impor tersebut.

“Karena kalau kita yang langsung mengeksekusi, saya nggak kebayang tindakannya harus seperti apa. Ya mungkin nanti kita melaporkan bahwa barang ini legal atau ilegal, kalau ilegal mah apapun juga tentunya menjadi sesuatu yang harus kita lakukan tindakan,” ucapnya.

Adapun salah satu pasar pakaian bekas impor atau thrifting yang ada di Kota Bandung itu berada di Pasar Gedebage. 

Ema pun menilai belum ada aturan yang melarang aktivitas perdagangan tersebut.

Simak Juga : Prabowo ‘Dikepung’ Srikandi TNI AU Usai Dianugerahi Warga Kehormatan Kopasgat

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Pemerintah menyebutkan, pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close