BeritaHukumKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Keluarkan Permenko PMK Penanganan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Peluncuran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) secara langsung di Gedung Heritage Kemenko PMK pada Rabu (8/3).

Terbitnya Permenko PMK No.7 tahun 2022 merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

BACA JUGA: Prabowo-Ganjar Tampil Akrab di Kebumen Bareng Jokowi, Ujang Komarudin: Capres-Cawapres Ideal 2024

Selain itu substansi Permenko PMK juga mengambil pembelajaran dari penanganan pandemi COVID-19. Pedoman ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB bagi lintas sektor.

Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyampaikan bahwa dengan terbitnya Permenko tersebut menjadi salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons strategis dalam menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang. Mengingat ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA: Prabowo-Ganjar Mesra-mesraan Bareng Jokowi di Sawah

“Harapannya dengan adanya pedoman ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti COVID-19 yang berdampak tidak hanya kesehatan, tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Menko Muhadjir.

Dalam Permenko PMK mencakup empat komponen utama dengan enam lampiran pendukung. Pedoman ini menjadi kunci kolaborasi dan koordinasi lintas sektor di tingkat nasional dan daerah untuk mampu mencegah ancaman wabah zoonosis dan PIB sebagai bencana non alam.

BACA JUGA: Bersama Presiden Jokowi, Prabowo Lakukan Serah Terima Pesawat C-130J-30 Super Hercules ke TNI

Direktur USAID Indonesia Jeff Cohen mengatakan pihaknya sangat bangga dapat memberikan dukungan untuk peraturan ini, dan juga kepada Pemerintah serta masyarakat Indonesia dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit zoonosis dan penyakit infeksi emerging.

“Seperti yang kita ketahui bersama, ketahanan kesehatan global merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dicapai oleh satu aktor atau sektor pemerintah saja, ini merupakan bentuk contoh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah Indonesia dan juga lembaga nirlaba nasional dan internasional,” demikian kata Jeff Cohen.

BACA JUGA: Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad

Hal yang sama juga diutarakan oleh Duta Besar Australia kepada Indonesia, H.E. Penny Williams PSM yang menyatakan dukungannya dalam peluncuran Permenko PMK ini.

“Pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra terdekat untuk meningkatkan ketahanan kesehatan di Indonesia, Australia, dan di seluruh kawasan Indo-Pasifik. Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia mendukung pendekatan One Health atau Satu Kesehatan,” Jelasnya.

Dalam implementasinya nanti, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 sinergi dengan pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, dimana penyakit zoonosis menjadi salah satu ancaman bencana non alam sesuai Permendagri No. 101 tahun 2018.

BACA JUGA: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

Pada kesempatan ini, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa Para Gubernur, Bupati, dan Walikota diharapkan dapat membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB yang beranggotakan FORKOPIMDA dan perangkat daerah dalam pelaksanaan Permenko ini.

”Pedoman ini menjadi panduan utama untuk pemerintah daerah dan desa dalam meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, dan response terhadap ancaman bencana non alam yang dapat berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat,” Tuturnya.

BACA JUGA: Bertemu di Hambalang, Prabowo-Paloh Sepakat Saling Hormati Keputusan Politik

Tidak hanya perangkat daerah, pedoman ini juga turut melibatkan organisasi internasional seperti Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) turut berpartisipasi melalui pilot project dan uji coba di beberapa kabupaten/kota.

Cri Sajjana Prajna Wekadigunawan selaku Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial mengatakan pihaknya mengambil peran pada penguatan kapasitas relawan dan masyarakat terkait pentingnya Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) dan sistem informasi SatuSBM. Melalui kegiatan pelatihan, pengamatan, pelaporan, terhadap gejala penyakit dan faktor risiko munculnya masalah kesehatan dan mendorong aksi dini oleh masyarakat untuk memutus rantai penularan.

BACA JUGA: Di Lampung, Muzani: Semua Suku dan Etnis Ingin Prabowo Jadi Presiden

“Memperkuat peran masyarakat sangat penting dengan berkolaborasi antara otoritas kesehatan dan pemerintah di setiap tingkatan untuk terwujudnya masyarakat tangguh dan surveilans terpadu,” ujar

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close