BeritaKesehatanNasionalPeristiwaUmum

Pemerintah Diminta Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

BIMATA.ID, Jakartta- Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putuhena menyebut, pemerintah mesti memberikan santunan untuk korban meninggal maupun rawat jalan. Tegar mengatakan, keluarga yang kehilangan anak mereka akibat mengonsumsi obat sirup beracun tentu tidak bisa diganti dengan uang berapapun jumlahnya.

“Tapi paling tidak dengan adanya santunan itu menunjukkan ada empati, ada tanggung jawab dari para pihak,” kata Tegar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan

Adapun korban gagal ginjal akut yang saat ini sedang berjuang hidup dan bisa normal kembali membutuhkan bantuan lebih banyak lagi.

Menurut Tegar, biaya pengobatan mereka memang ditanggung BPJS. Namun, keluarga korban tetap mesti mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Mereka mesti merogoh dompet untuk ongkos berobat yang tidak murah. Selain itu, sebagian keluarga korban juga harus berhenti bekerja karena mesti menjaga anak mereka selama 24 jam.

“Ada impact, ada dampak yang kemudian secara ekonomi bisa dirasakan langsung oleh keluarga itu juga harus dipikirkan,” tutur dia.

BACA JUGA: Gerindra Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

Oleh karena itu, kata Tegar, baik keluarga korban gagal ginjal yang anaknya meninggal dunia maupun tengah menjalani rawat jalan harus mendapat perhatian.

“Itu berhak mendapatkan perhatian dari semua pihak, apalagi pemerintah,” kata dia.

Sebagai informasi, persoalan santunan untuk korban keluarga korban gagal ginjal akut dibahas empat kementerian setelah terjadi aksi saling lempar.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah

Adapun empat kementerian itu adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, Kementerian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Keuangan. Mulanya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku tidak berwenang memberikan santunan untuk keluarga korban gagal ginjal.

Persoalan tersebut kemudian bergulir hingga Menko PMK, Muhadjir Effendy. Ia pun memerintahkan Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengurus santunan itu. Risma mengaku telah menerima data pasien gagal ginjal dari Kemenkes. Namun, pihaknya tidak memiliki anggaran. Ia kemudian mengadu ke Muhadjir Effendy.

BACA JUGA: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

“Kami enggak ada uang kalau terus menerus. makanya saya sudah matur ke Pak Menko PMK, ‘Pak, kami enggak ada uang. Kalau (dikasih santunan) satu kali, terus dia cuci ginjal lagi, terus dari mana duitnya?’,” kata Risma saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (20/03/2023).

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close