BIMATA.ID, Jakarta- Beberapa produk legislasi mendapat sorotan publik terkhusus dari klas Buruh, yakni salah satunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejak proses pembahasan hingga disahkan pada 5 Oktober 2020 beleid ini terus menuai polemik dan kecaman dari masyarakat sipil terutama kalangan buruh, aktivis lingkungan hidup dan HAM.
Pemerintah tidak bisa membendung ekspresi masyarakat sipil yang menolak UU No.11 Tahun 2020 melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah. Setelah disahkan Presiden sebulan kemudian, UU Cipta Kerja “digugat” ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah elemen masyarakat hingga akhirnya diputus dikabulkan sebagian pada 25 November 2021, keberlakuan UU Cipta Kerja pun masih terus menuai polemik.
Polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak dikritik oleh banyak elemen masyarakat menemui titik terang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
BACA JUGA: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.
Keputusan MK belum akhir dari segala gerakan yang dibangun oleh masyarakat sipil, kalangan buruh dan elemen lainnya, maka pengawalan terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja haruus terus di gelorakan sampai saat ini.
Partai Buruh berkomitmen secara tegas menolak adanya UU Omnisbus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia, Dengan ini Partai Buruh menyatakan sikap dengan tegas menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja; menuntut DPR segera mesahkan UU PPRT; tolak RUU Kesehatan.
Dan menuntut pemerintah melakukan audit forensik penerima pajak dan mencopot Dirjen Pajak.
BACA JUGA: Survei PWS: Duet Prabowo-Ganjar Paling Banyak Dipilih
Partai Buruh Exco Kota Padang juga mendesak DISNAKERTRANS Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang melaksanakan penertiban pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, memperkerjakan pekerja tampa ada nya ikatan kontrak kerja ( PKB ) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja.