Bimata

Ombudsman Kirim Surat ke DPR dan Presiden, Najih: Kami Tunggu 60 Hari

BIMATA.ID, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) perihal maladministrasi lantaran sembilan putusan pengadilan belum dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menyampaikan, pihaknya bakal menunggu balasan surat tersebut 60 hari kerja sejak 22 Februari 2023.

“Negara atau pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan putusan (pengadilan) itu. Tentu, kami terus akan menunggu dalam waktu 60 hari untuk reaksi atau keputusan presiden dan DPR apa yang akan dilakukan untuk Kemenkeu. Karena bagi Ombudsman, pelaksanaan putusan pengadilan adalah satu kewajiban,” ujarnya di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/2023).

Baca juga: Survei PWS: Duet Prabowo-Ganjar Paling Banyak Dipilih

Pun, Najih mengetahui sembilan putusan pengadilan itu belum dijalankan Kemenkeu RI berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Dia memastikan, semua putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kebanyakan putusan sudah 5 tahun yang lalu, antara 2016-2018, ada yang bahkan 2014 kalau tidak salah. Semuanya sudah inkrah dan sudah sampai putusan peninjauan kembali (PK). Itu kan di mana sudah tidak ada lagi upaya hukum yang lain dan pemerintah tidak melakukan upaya hukum, artinya sudah menerima putusan dan harus dilaksanakan,” jelas Najih.

Najih menyebut, sembilan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Kemenkeu RI umumnya berupa gugatan masyarakat terkait ganti rugi dan penyelesaian kompensasi.

Lihat juga: Pejuang Ekonomi Kerakyatan, Sudaryono Kobarkan Semangat Perjuangan Pedagang Dukung Prabowo

“Saya tidak hapal satu per satu, tapi yang jelas keputusan itu berkaitan dengan gugatan masyarakat tentang kewajiban-kewajiban negara terutama lewat Kemenkeu untuk membayarkan ada yang berupa ganti rugi, penyelesaian kompensasi, ada juga denda yang itu di proses pengadilan sudah dibuktikan bahwa proses itu benar, real, dan memang dari pihak pemerintah ada kedudukan yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan,” paparnya.

Menurutnya, total yang harus dibayarkan Pemerintah RI dari sembilan putusan pengadilan itu mencapai Rp 258 miliar.

“(Total) kurang lebih Rp 258 miliar dari 9 putusan itu. Di sinilah kewajiban pihak tergugat, pihak yang di pengadilan berkewajiban membayar, maka harus menunaikan, melaksanakan. Ombudsman mendorong, mengoreksi supaya pemerintah melaksanakan,” tutur Najih.

Simak juga: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel

[MBN]

Exit mobile version