Bimata

OJK Jabar Minta Masyarakat Agar Tak Gunakan Jasa Pinjol Untuk Berbagi Uang Lebaran

BIMATA.ID, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, untuk berbagi uang ke sanak saudara saat Lebaran.

Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono mengatakan masyarakat perlu bijak dalam mengelola keuangan, apabila kondisi keuangan belum memadai, maka menurutnya jangan menggunakan jasa pinjol sebagai solusi.

“Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol,” kata Indarto, dikutip dari antaranews, Rabu (29/03/2023).

Baca Juga : Survei SRS: 42 Persen Masyarakat Jatim dan Jateng Meyakini Prabowo Sebagai Penerus Jokowi

Indarto menuturkan, biasanya pada momen Ramadhan hingga menjelang Lebaran, aplikasi pinjol ilegal mulai marak dan lebih giat dalam melakukan promosinya.

“Makanya saya imbau kepada masyarakat jangan memaksakan diri untuk menebar uang, karena tradisi berbagi uang tunai baru,” tuturnya.

Menurut Indarto, hal tersebut merupakan bagian dari provokasi pinjol agar masyarakat meminjam uang.

“Jujur di bulan Ramadhan lebih baik, pasti mereka pun tak mempermasalahkan,” ucapnya.

Sikap bijak dalam mengelola keuangan merupakan hal yang penting, sehingga, jangan sampai pengeluaran terjadi sangat tinggi pada Lebaran nanti.

“Jadi bijak mengelola keuangan, dan harus ada sedekah kepada masyarakat lain yang membutuhkan,” pungkasnya.

Exit mobile version