BeritaNasionalPeristiwa

Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Mendag Komitmen Prioritaskan Produk Dalam Negeri

BIMATA.ID, Sidoarjo – Ditemukan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp 10 Miliar yang dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Senin (20/03/2023).

Diketahui, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jatim.

Terlihat, pemusnahan itu dipimpin langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Suhanto, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang. Serta, Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas.

Baca juga: Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja

“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” Ucap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Sambungnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal seperti, pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau yang senilai kurang lebih Rp 10 miliar pada Jumat (17/03/2023), serta di wilayah Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada 2022 lalu.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan, juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ungkapnya.

Lihat juga: Dampingi Presiden Kunjungan Kerja ke Kalsel, Pengamat: Jokowi Endorse Prabowo Jadi Penerusnya

Zulhas mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 18/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Simak juga: Mayoritas Relawan Jokowi NTB Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close