Bimata

Moeldoko Minta Kinerja Stranas PK Tidak Hanya Seremonial Semata

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menggelar acara penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan Korupsi 2023-2023, yang dilakukan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Djuang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, DKI Jakarta.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan dua poin penting untuk aksi Stranas PK tersebut. Moeldoko meminta aksi Stranas PK ini tak sebatas seremonial saja akan tetapi juga harus secepatnya mensosialisasikan kepada jajarannya untuk segera melakukan tugasnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Puji Dukungan Besar Presiden Dalam Sektor Pertahanan

“Presiden tidak suka ini. Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera mensosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya,” kata Moeldoko.

Poin penting kedua yang disampaikan Moeldoko yaitu aksi pencegahan korupsi harus benar-benar menyelesaikan masalah konkret di masyarakat. Dia mencontohkan persoalan pungutan liar di pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Cek Juga: Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad

“Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat,” imbuhnya.

Moeldoko memaparkan, aksi pencegahan korupsi ini juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.

“Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan,” tuturnya.

Simak Juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

Diketahui, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Stranas PK ini dibentuk di bawah koordinasi lima kementerian/lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan Kemendagri.

Exit mobile version