BeritaHeadlineHukumNasionalPolitikRegional

Mahfud Md Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakarta Pusat

BIMATA.ID, Malang- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan putusan penundaan Pemilu 2024 yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Mahfud menilai keputusan yang diambil PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 salah kamar. Oleh karena itu ia mempersilahkan KPU untuk melawan putusan yang berikan PN Jakpus.

Hal ini disampaikan Mahfud Md usai menghadiri acara pemberian gelar Honoris Causa Kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Universitas Brawijaya (UB) Malang, pada Jumat (03/03/2023).

Baca Juga: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

Mahfud Md menerangkan, bahwa para mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara sudah membahas tentang putusan PN Jakpus tersebut. Semuanya mengatakan, putusan PN itu keliru.

Menurutnya, jika KPU melawan putusan itu dia meyakini langkah tersebut akan didukung rakyat.

“Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung,” ujar Mahfud Md

Mahfud Md menekankan, kalau putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu ini terlalu dipaksakan.

Cek Juga: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

Dirinya juga menganalogikan perkara penundaan pemilu itu dengan putusan eksekusi sengketa tanah yang berbeda wilayah hukumnya.

“Kalau dipaksakan, ya nanti dieksekusi juga kan. Karena objeknya beda, misal kayak kamu jadi hakim memutus tanah di Blitar harus dirampas oleh negara. Sementara nomor sertifikat tanahnya ada di Tulungagung, kan nggak bisa dieksekusi. Sama dengan itu,” tegasnya.

Selain itu, Dia Mengungkapkan, proses peradilan yang diputuskan oleh PN Jakpus bisa dibilang salah kamar. Sebab, persoalan pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak Juga: Gelombang Rakyat Terus Meningkat, Prabowo  Ucapkan Terimakasih

“Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu,” pungkasnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close