Bimata

Mahfud MD Bandingkan Pemilu Zaman Sekarang Sudah Lebih Baik Dari Pada Masa Orde Baru

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggelar acara Simposium Nasional dengan tema Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di zaman sekarang sudah lebih baik dibanding pada masa Orde Baru (Orba).

Menurut Mahfud, salah satu tolak ukur pemilu ini adalah dengan adanya lembaga independen penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada penyelenggara pemilu yang independen. KPU itu lembaga negara yang bukan di bawah presiden,” kata Mahfud Md, saat menjadi pembicara di acara tersebut. dikutip dari salah satu media berita, pada Selasa (21/03/2023).

Baca Juga : Kepala BIN Doakan Prabowo Subianto Sukses di Pilpres 2024

Lebih lanjut, dirinya menerangkan, bagaimana penyelenggaraan pemilu pada era Orba diisi oleh orang-orang di bawah pemerintahan.

Salah satunya, penyelenggara pemilu yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bahkan, ketua pengawas pemilu adalah jaksa agung.

Cek Juga : Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sudah Pindah ke Prabowo: Kita Doakan

“Ini, dua-duanya di bawah presiden. Maka, dulu tidak independen,” jelasnya.

Dirinya pun menilai, bahwa mekanisme saat ini pejabat publik mengisi posisi penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan.

Sebab, mereka harus independen dari segala hal politik praktis khususnya pada pemerintahan.

Cek Juga : Survei LSJ: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Teratas

Mahfud mengatakan, kehadiran Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu sesudah masa Orde Baru ini dapat memberikan solusi terbaik terhadap perselisihan yang ada di para peserta pemilu dan lainnya.

“Kalau misalnya perselisihan di bawah menyangkut kedisiplinan penyelenggara pemilu, adukan ke Bawaslu. Selesai. Nggak boleh urusan sengketa pemilu dibawa ke pengadilan agama,” pungkasnya.

Exit mobile version