BeritaHukumNasionalPolitik

Mahfud: Data Agregat Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Dibagi Tiga Kelompok

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mengatakan, data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun dibagi menjadi tiga kelompok.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca juga: Survei SRS: 42 Persen Masyarakat Jatim dan Jateng Meyakini Prabowo Sebagai Penerus Jokowi

“Jadi, data agregat dugaan TPPU sepanjang 2009 hingga 2023 itu dibagi dalam tiga kelompok,” katanya.

Kelompok pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Total nilai dugaan TPPU di kelompok ini sebesar Rp 35.548.999.231.280 (Rp 35,5 triliun).

“Angka ini berbeda dengan yang disampaikan Ibu Sri Mulyani (Menkeu RI) sebelumnya sebesar Rp 3 triliun,” tandas Mahfud.

Lihat juga: Komunitas Relawan Bakti Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

Lalu, kelompok kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu RI dan pihak lain. Nilai dugaan TPPU dalam kelompok ini sebesar Rp 53.821.874.839.401 (Rp 53,8 triliun).

Terakhir, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu RI sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu RI. Nilai transaksi di kelompok ini paling besar, yakni Rp 260.503.313.342.306 (Rp 260,5 triliun).

“Sehingga, total data agregat dugaan TPPU sepanjang 2009 sampai dengan 2023 sebesar Rp 349.874.187.504.061,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI ini.

Simak juga: Prabowo Doakan Ustaz Das’ad Latif Lekas Sembuh

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close