BIMATA.ID, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama, menentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 terkait dengan pemberian perizinan berusaha.
Menurut Suryadi, kemudahan berusaha serta fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai, dapat menimbulkan kesenjangan juga akan mewariskan berbagai konflik.
Salah satunya seperti konflik agraria, dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak peduli kepada generasi mendatang melalui penerapan peraturannya tersebut. Hal ini dilansir melalui website resmi media Parlemen, pada Selasa (14/03/2023).
Baca Juga: Pejuang Ekonomi Kerakyatan, Sudaryono Kobarkan Semangat Perjuangan Pedagang Dukung Prabowo
“Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang,” kata Suryadi.
Sementara itu, Suryadi juga secara khusus memperhatikan Pasal 18, Pasal 19. dan Pasal 20 yang memuat mekanisme perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB dan Hak Pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat. Pada Pasal 18. HGU diatas hak pengelolaan lahan IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun.
“Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun. Sedangkan HGB (Pasal 19) dan Hak Pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam Peraturan Pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua,” jelasnya.
Cek Juga: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu pun mengatakan, bahwa anggapan dari Peraturan Pemerintah tersebut menunjukkan kalau proyek IKN yang memaksakan untuk menarik modal pelaku usaha demi proyek yang seperti tidak laku.
“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai,” ujarnya.
Selain itu, Suryadi menekankan penolakannya pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023. Ia berharap agar Peraturan Pemerintah ini bisa kembali didiskusikan dan pembangunan IKN bisa selalu diawasi secara ketat.
Simak Juga: Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri
Kemudian, Suryadi juga menyokong agar Peraturan Pemerintah ini jangan begitu saja diterima dan harus dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
“Kita juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” tutupnya.