BIMATA.ID JAKARTA Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan berbuka puasa bersama para pejabat hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga.
Arahan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” jelas Pramono Anung dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Menurut Pramono, larangan buka puasa bersama itu dikeluarkan karena aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
“Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” tuturnya.
Dengan begitu, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan utama melarang pejabat menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H. Sebab, status Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” demikian bunyi surat arahan tersebut
(W2)