BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraeni, mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Mario Dandy Satriyo (20).
“Jadi, restitusi sudah kita bahas secara bersama-sama dengan penyidik di Polda Metro Jaya bersama KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan sebagainya,” tuturnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/03/2023).
Mellisa menerangkan, sejumlah lembaga tersebut yang meyakinkan keluarga korban David Ozora untuk mengajukan restitusi. Sehingga, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah komponen kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA RI.
Dia menyatakan, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA RI menyampaikan bahwa restitusi merupakan hal mutlak anak sebagai korban. Sehingga, wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis, dan sebagainya.
Baca juga: Masyarakat Adat Papua Dukung Prabowo Subianto Presiden 2024
“Pada saat tuntutan, biasanya dimasukkan oleh penuntut apa saja restitusi yang diminta oleh keluarga melalui LPSK sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang,” pungkas Mellisa.
Kendati demikian, pihak keluarga berharap pihak David Ozora bisa mendapat dukungan dari banyak pihak. Sehingga, kesembuhan sampai dengan proses persidangan dapat berjalan lancar.
Tidak hanya itu, Mellisa berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI oleh Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
“Besar keyakinan kami bahwa, eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi,” imbuhnya.
Lihat juga: Disebut Namanya di Lagu Ojo Dibandingke, Prabowo Malah Sebut Nama Jokowi
Mengenai lanjutan eksepsi, Mellisa menyampaikan, pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan yang dinilai berlebihan perihal teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Dengan begitu, dia menegaskan, pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG. Sebab, hal tersebut merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok, sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur,” ucap Mellisa.
Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak PN Jaksel yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Simak juga: Luar Biasa, Prabowo Sebut Tidak Punya Waktu dan Energi Untuk Sekedar Dendam dan Sakit Hati
[MBN]