BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

KPU Tegas Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu Ditunda

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bakal menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memerintahkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan dengan tegas, pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” katanya, Kamis (02/03/2023).

Hasyim menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur bahwa, hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu. Istilah tersebut adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam Pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.

Baca juga: Rachel Maryam: Prabowo Subianto Ajarkan Kami Mengabdi dengan Ikhlas

Pasal 431 UU Pemilu menyebutkan, Pemilu lanjutan digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.

Sementara itu, Pasal 432 UU Pemilu menerangkan, jika kejadian dalam Pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.

Oleh karenanya, KPU RI tegas bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

“Iya, KPU tegas banding,” tegas Hasyim.

Lihat juga: Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat KPU RI.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan ini adalah T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU RI menyatakan Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu.

Simak juga: Najwa Shihab Bertemu Prabowo, Netizen Komen Positif

Atas keputusan itu, Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakpus pada Desember 2022. Hasilnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU RI menunda Pemilu.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU RI membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa, penggugat yakni Prima adalah parpol yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close