Bimata

KPU Sumut Ungkap Masih Ada 21 Bacalon DPD RI Yang Belum Memenuhi Syarat

BIMATA.ID, Sumatera Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan selesainya tahapan verifikasi faktual terhadap 26 bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Herdensi Adnin menyampaikan, hasilnya dari selesainya tahapan verifikasi faktual terhadap 26 bacalon DPD RI tersebut, sudah terdapat lima orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sementara itu 21 calon lainnya masih belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo dan Ariza Patria Hadiri Deklarasi Presidium Relawan Prabowo Subianto

“Sudah kita tetapkan 5 orang memenuhi syarat, dari 26 bakal calon, sementara 21 calon belum memenuhi syarat,” ujar Herdensi Adnin, dikutip dari salah satu media berita regional Sumut, pada Kamis (09/03/2023).

Herdensi mengungkapkan, bahwa 21 Bacalon lain yang masih belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk dapat memperbaiki berkas dukungan mulai dari 2 Maret sampai tanggal 11 Maret 2023.

Menurutnya, berkas 21 orang bacalon ini kurang terkait sebaran Kabupaten/Kota dan jumlah dukungannya.

Cek Juga: Presidium Relawan Prabowo Subianto Gelar Deklarasi

“Proses perbaikan itu sudah dimulai sejak 2 Maret. Sedangkan untuk lima orang yang dinyatakan MS, ada empat orang yang merupakan calon petahanan,” tuturnya.

Herdensi menegaskan, bahwa Syarat yang diperbaiki tersebut harus mereka penuhi sesuai tanggal yang ditentukan, berkas yang dianggap kurang itu merupakan berkas terkait dengan dukungan dan sebaran dukungan.

“Syarat itu harus mereka penuhi dengan cara melakukan perbaikan terhadap berkas yang dianggap kurang terkait dukungan dan sebaran dukungan. Pada tanggal 11 Maret ini, mereka harus memperbaiki berkas tersebut,” tutupnya.

Simak Juga: Prabowo-Ganjar Tampil Akrab di Kebumen Bareng Jokowi, Ujang Komarudin: Capres-Cawapres Ideal 2024

Exit mobile version