BIMATA.ID, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengantisipasi adanya praktik perjokian saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan penelitian dan pengembangan (Litbang) KPU Jawa Barat, Undang Suryatma mengatakan, jika ditemukan perjokian maka petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) diinstruksikan untuk melakukan coklit ulang di wilayah yang terbukti terjadi praktik perjokian pantarlih.
“Yang pasti jika terjadi perjokian pihaknya meminta pantarlih yang bersangkutan melakukan coklit ulang. Pasalnya coklit merupakan kegiatan strategis jadi penentu kesuksesan Pemilu,” kata Undang, dikutip dari antaranews, Senin (06/03/2023).
Baca Juga : Gabung PAPERA, Komunitas Pedagang Pasar Kota Bogor Nyatakan Dukungan ke Prabowo
Kasus coklit ulang dipastikan akan dilakukan di wilayah salah satu TPS di Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.
Di tempat tersebut terbukti salah seorang pantarlih digantikan oleh istrinya untuk melakukan coklit.
Sementara itu, untuk dugaan perjokian di Kabupaten Bandung, KPU Jawa Barat sedang melakukan penelusuran.
Undang menuturkan, adanya dugaan perjokian tersebut bermula dari laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 1 Maret 2023 lalu.
KPU Jawa Barat akan melakukan klarifikasi kepada PPK Kec. Sukarame, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamenak dan Pantarlih yang dimaksud.
Hasil klarifikasi mendapatkan informasi bahwa Pantarlih terpilih tidak mengikuti pelantikan pada tanggal 12 Februari 2023, dikarenakan mendapat panggilan untuk sebuah kasus di PTUN Jakarta.
“Dan yang bersangkutan tidak menyampaikan pemberitahuan kepada PPS. Kemudian pas pelantikan yang hadir untuk mengikuti pelantikan dan bimtek adalah istrinya,” ucapnya.
Setelah menyelesaikan kasusnya, pasangan suami istri tersebut melakukan coklit dan yang bersangkutan mulai melakukan coklit pada hari ketiga, sampai kemudian dilakukan uji petik oleh Panwascam yang menemukan bahwa ada pencoklitan yang bukan dilakukan oleh pantarlih terpilih.
Simak Juga : DPC Papera Cianjur Siap Galang Suara Pedagang Menangkan Prabowo
Atas peristiwa ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya, meminta PPS segera melantik pantarlih yang seharusnya dan coklitnya harus diulang oleh yang bersangkutan, meski katanya sudah selesai tapi kan tidak sah.