BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan pandangan dan sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Ruang Sidang Utama KPU, Kamis kemarin.
Dalam pembukaan FGD tersebut Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerangkan, diadakannya kegiatan FGD ini sebagai bentuk silaturahmi keilmuan dan kepemiluan guna mengulas dan mengeksaminasi putusan PN Jakpus melalui pandangan para ahli hukum. Dilansir dari website resmi KPU, pada Jumat (10/03/2023).
Baca Juga: Presidium Relawan Prabowo Subianto Gelar Deklarasi
“Pada kesempatan ini, kami mohon bantuan bapak-bapak ahli hukum untuk memberikan pandangan-pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, apakah secara substansi ataupun dari aspek hukum acara dan seterusnya,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Hasyim juga mengatakan, Bahwa KPU sudah menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding, sehingga pandangan-pandangan ini dapat memperkaya rancangan memori banding
“Yang penting kami sampaikan bahwa KPU sudah menyatakan sikap, bahwa kami akan melakukan upaya hukum banding dan memori banding juga sedang kami siapkan. Sehingga pandangan-pandangan ahli hukum akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam draft atau rancangan memori banding, yang insya allah akan kami sampaikan hari Jumat, 10 Maret 2023,” pungkasnya.
Cek Juga: Memaknai Langkah Progresif Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan RI
Sementara itu, Afif menjelaskan proses sengketa dari Bawaslu hingga ke PN Jakpus ini hingga muncul perdebatan publik yang menafsirkan putusan itu penundaan pemilu.
Turut hadir para ahli hukum, yaitu Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH., M. Hum, Dr. Heru Widodo, SH, M. Hum, Fritz Edward Siregar, Ph. D, Dr. Jimmy Z. Ufsunan, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggoro, Dr. Oce Madril, SH, MA, serta secara daring Dr Khairul Fahmi, SH, MH dan Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum. dan Jajaran KPU Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan August Melasz, didampingi Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Andi Krisna.
Simak Juga: Dampingi Jokowi, Prabowo Tinjau Panen Raya di Kebumen