BIMATA.ID, Garut – Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melakukan verifikasi kedua untuk mengecek kelengkapan dukungan masyarakat terhadap 10 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan mendatangi langsung masyarakat untuk memastikan dukungannya yang digelar sampai 8 April 2023.
“Verifikasi faktual kedua DPD Jawa Barat dilaksanakan 26 Maret sampai 8 April 2023, ada 1.214 sampel,” kata Dindin, dikutip dari antaranews, Kamis (30/03/2023).
Dirinya mengungkapkan, bakal calon DPD RI dari Jabar sebanyak 59 orang, namun yang dilakukan verifikasi faktual pertama di wilayah Kabupaten Garut sebanyak 56 orang bakal calon DPD.
Baca Juga : Hasil Survei Surabaya Research Syndicate : Prabowo Melesat di Jatim dan Jateng
Selanjutnya, dari hasil verifikasi faktual pertama sudah selesai, namun ada 10 calon DPD RI yang harus diverifikasi faktual kembali terkait administrasi dan dukungan masyarakat.
“Verifikasi faktual kedua ini untuk memenuhi syarat minimum dukungan pemilih yang belum memenuhi pada verifikasi faktual tahap kesatu,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dari 10 bakal calon DPD itu yang harus dilakukan verifikasi faktual kedua sebanyak 1.214 orang tersebar di 37 kecamatan di Kabupaten Garut.
Pelaksanaan verifikasi, tuturnya, sama seperti yang dilakukan pada verifikasi faktual pertama yakni menerjunkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dibentuk tiap kecamatan dengan cara mendatangi langsung masyarakat ke rumahnya, atau dikumpulkan, dan memakai sarana teknologi.
“Setelah tanggal 8 terakhir verfak, kemudian melakukan rekapitulasi melalui Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan), kemudian keluar berita acara lalu ditandatangani dan di-upload lagi ke Silon,” tuturnya.
Dia menyampaikan, verifikasi kedua itu merupakan terakhir untuk selanjutnya oleh KPU Provinsi Jabar melalui rapat pleno menentukan calon DPD RI yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
“Verfak kedua ini bisa menentukan siapa saja bakal calon DPD yang akan mengikuti kontestasi DPD pada Pemilu Serentak 2024,” imbuhnya.
Simak Juga : Hasil Survei Surabaya Research Syndicate : Prabowo Melesat di Jatim dan Jateng
Selanjutnya, Dia menambahkan bahwa calon DPD yang keberatan dengan hasil keputusan KPU Jabar itu bisa mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan KPU akan menunggu rekomendasinya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
“Kecuali nanti ada rekomendasi Bawaslu tentang bakal calon yang tidak memenuhi syarat, tapi mengadu ke Bawaslu, lalu di mediasi oleh Bawaslu dan KPU menindaklanjuti hasil mediasi,” pungkasnya.