BIMATA.ID, Garut – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan, KPU Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, menyatakan, tidak ada pelanggaran kode etik pada penyelenggara Pemilu 2024 setelah pihaknya menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng.
“Kalau dalam tahap klarifikasi dan verifikasi tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran etik, tidak bisa dilanjutkan pada tahap persidangan,” kata Junaidin, dikutip dari antaranewsjabar, Senin (13/03/2023).
Baca Juga : Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri
Junaidin menuturkan, pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Garut terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng.
Rekomendasi dari bawaslu setempat diserahkan kepada KPU Kabupaten Garut pada tanggal 17 Februari 2023 terkait dengan adanya jual beli jabatan PPS di Pakenjeng dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Garut menjawab surat rekomendasi dari bawaslu, kemudian menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah atau janji, dan pakta integritas anggota PPK, PPS, dan kelompok PPS.
Setelah itu, kata Junaidin, melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak yang terlapor.
“Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng,”ucapnya.
Setelah adanya keputusan tidak terbukti adanya pelanggaran, lanjutnya, petugas PPK yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya menyelenggarakan kegiatan tahapan Pemilu 2024.
Simak Juga : Di Bali, Muzani Bicara Komitmen Prabowo Jaga Kebhinekaan NKRI
Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan perekrutan petugas untuk PPK dengan jumlah personel setiap kecamatan lima orang, selanjutnya KPU setempat merekrut petugas PPS dengan jumlah personel dari setiap desa sebanyak tiga orang.