BeritaHukumRegional

KPPU Temukan Dugaan Penjualan Bersyarat Peredaran Minyakkita

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan lebih dari seratus produsen dan distributor minyak goreng untuk diadvokasi agar tidak melakukan perilaku penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan penjualan minyak goreng. 

Hal tersebut dilakukan usai ditemukan adanya dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, serta pembatasan peredaran di daerah tertentu.  

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala mengatakan, adanya temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi di bulan Desember-Februari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana. 

“Pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama 3 (tiga) bulan dari Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat. Saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya sekitar 24% dari total program minyak goreng rakyat,” kata Mulyawan, dikutip dari tvonenews, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga : Prabowo Subianto Apresisasi Prestasi Atlet di Bawah Naungan KOBI: Alhamdulillah Kemajuannya Pesat

Atas hal tersebut, ketersediaan Minyakita lebih terbatas dan lebih dibandingkan dengan minyak goreng curah. 

“Adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen, sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain atau menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Advokasi KPPU, Zulfirmansyah memberikan himbauan agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan (seperti dengan menahan pasokan) karena dapat melanggar ketentuan undang-undang. 

“Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan,” jelasnya.

“Diharapkan para pelaku usaha ini dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengakses produk dengan harga yang terjangkau dan tidak menjadi korban dari perilaku anti persaingan,” sambungnya.

Simak Juga : Kinerja, Visi dan Loyalitas Prabowo Jadi Alasan Menang di Jatim dan Melesat di Jateng

Sebagai informasi, Untuk menghentikan perilaku tersebut secara menyeluruh, KPPU mengumpulkan lebih dari 100 pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng.

Dan dalam memperingatkan pelaku usaha terhadap perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng, secara khusus, atas risiko pelanggaran Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close