BeritaRegional

KPPBC Kudus Berhasil Sita 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

BIMATA.ID, Kudus – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, berhaasil menyita sebanyak 1.362.800 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu disita dari gudang sortir jasa ekspedisi dalam 1.588 paket di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

“Penindakan ini berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan sebelumnya,” katanya, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga : Dian Supardiyanto: Militansi Jaringan PAPERA Dukung Prabowo, Kehendak Rakyat Inginkan Pemimpin Pro Ekonomi Kerakyatan

Pihaknya mengatakan, Dari penindakan ini, diperkiraan nilai barang rokok ilegal itu mencapai Rp1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606.

Setelah mempelajari jalur distribusi rokok ilegal selama ini, diketahui proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dilakukan secara daring. Perkembangan teknologi membuat para pelaku jual beli BKC ilegal juga mengembangkan modus baru.

Cek Juga : Setia Membela Pedagang, PAPERA Banjir dukungan Prabowo Presiden 2024

“Mereka berharap dengan penjualan melalui online akan luput dari pengawasan kami. Namun kami sudah mengetahui berbagai jenis modus, mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil atau truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan,” ucapnya.

Kepada masyarakat, Bea Cukai Kudus berpesan agar tidak membeli rokok ilegal. Sebab hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga.(oz)

Simak Juga : Menhan Prabowo Puji Dukungan Besar Presiden Dalam Sektor Pertahanan

Tags

Related Articles

Bimata
Close