BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggung jawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).
Baca juga: Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sudah Pindah ke Prabowo: Kita Doakan
Ali menyebut, penetapan tersangka baru itu didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) DI Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) dkk.
“Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 9 tahun, disertai kewajiban membayar denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar,” imbuhnya.
Lihat juga: Survei LSJ: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Teratas
Karena pengumpulan alat bukti masih berlangsung, maka pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat disampaikan kepada publik.
“Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera akan mengumumkannya. KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian dipersidangan,” tutur Ali.
Berdasarkan sumber dilapangan, tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK RI dalam kasus tersebut adalah Dedi Resdiyanto selaku Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DI Yogyakarta 2016-2017.
Simak juga: Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja
[MBN]