BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, telah menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Terpidana Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun,” katanya, Senin (20/03/2023).
Baca Juga : Megawati Bertemu Jokowi di Tengah Isu Duet Prabowo-Ganjar Dijodohkan, Ini Analisis Pengamat
Pihaknya mengatakan eksekusi ini dijalankan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Haryadi diseret ke hotel prodeo atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucapnya.
KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti terhadap Haryadi. Maksimal pembayaran yakni sebulan sejak vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Cek Juga : Dukungan Presiden Jokowi Kepada Prabowo Subianto Membuat Elektabilitas Prabowo Sulit di Kejar
“Kewajiban membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta,” jelasnya.
Selain itu, eksekusi dilakukan terhadap terpidana Triyanto Budi Yuwono. Mantan anak buah Haryadi itu bakal menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta,” tungkasnya.(oz)
Simak Juga : Survei Capres 2024 Nyatakan Prabowo Subianto Meningkat Tajam