Bimata

KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Pencegahan ini berkaitan atas perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dengan tersangka mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar.

“Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (06/03/2023).

Baca juga: Rachel Maryam: Prabowo Subianto Ajarkan Kami Mengabdi dengan Ikhlas

Ali mengatakan, KPK RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Irwandi selama enam bulan. Ketentuan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“KPK berharap, pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik,” katanya.

Lihat juga: Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’

Seperti diketahui, Irwandi telah dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 senilai Rp 1,05 miliar dan gratifikasi Rp 8,71 miliar pada 30 Oktober 2022.

KPK RI menduga, Irwandi menerima gratifikasi dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid melalui Izil Azhar. Uang itu dimaksudkan sebagai jasa pengamanan.

Simak juga: Najwa Shihab Bertemu Prabowo, Netizen Komen Positif

[MBN]

Exit mobile version