BeritaHukumNasional

KPK Ajukan Banding Terhadap Mardani Maming

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyerahkan memori banding terhadap terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, pihaknya mengajukan banding terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa.

“Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan, antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Senin (06/03/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Banjarmasin menyatakan, jika terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta benda Mardani Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Lihat juga: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

Mardani Maming dituntut jaksa KPK RI dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 700.000.000 subsidier pidana kurungan pengganti selama delapan bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa KPK RI juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Mardani Maming untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta benda Mardani Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

“Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut, karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan,” pungkas Ali.

Simak juga: Gelombang Rakyat Terus Meningkat, Prabowo  Ucapkan Terimakasih

Ali berharap, banding yang diajukan KPK RI bisa dikabulkan majelis hakim. Hal itu demi memenuhui rasa keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

“KPK berharap, banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close