Bimata

Kemenkes Gunakan Vaksin IndoVac untuk Booster Kedua Usia 18 Tahun

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, vaksin Indovac sebagai regimen vaksin COVID-19 booster kedua vaksin berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Hal tersebut berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang terbit per 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.

Baca Juga : Prabowo-Paloh, Pertemuan Ketum Parpol Beda Sikap yang Kompromikan Tujuan Politik

“Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada,” katanya, Rabu (08/03/2023).

Pihaknya juga mengatakan, Pemberian vaksin ini ditujukan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan pada Lansia, atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.

“Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster IndoVac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” ucapnya.

Cek Juga : Panglima Angkatan Bersenjata Australia Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum di booster,” jelasnya.(oz)

Simak Juga : Najwa Shihab Bertemu Prabowo, Netizen Komen Positif

Exit mobile version