Bimata

Kemendag Ambil Langkah, Terkait Pajak Ekspor Nanas

BIMATA.ID, Lampung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil langkah, agar pajak ekspor nanas seperti di beberapa negara, yakni Korea Selatan, dan Turki, agar tidak memberatkan para pengusaha.

Oleh karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Indonesia mempunyai nilai ekspor yang tinggi terhadap komoditas nanas. Namun, pajak ekspor yang diberikan kepada Indonesia sangatlah tinggi.

Baca juga: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

“Ternyata kita banyak dapat perlakuan yang tidak adil dari negara European Union (EU), kita kena pajak 16 persen, dengan Turki 58 persen, Korea Selatan 30 persen, nanti kita akan berunding,” ungkap Zulkifli Hasan saat kunjungan ke PT GGP Terbanggi Besar, Lampung, pada Jumat (03/03/2023).

Sambungnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah, dengan cara mengundang Duta Besar (Dubes) negara tersebut, guna berunding mengenai perjanjian imbal dagang.

Lihat juga: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

Selain itu, lanjut Zulhas, pajak yang besar ini sangat merugikan Indonesia. Terlebih, Indonesia juga melakukan impor buah di kedua negara tersebut.

“Kita kalau impor buahnya banyak seperti dengan Korea Selatan, dengan Tiongkok, dengan Jepang, ya mereka juga harus beli buah kita. Kita kirim nanas, pisang, kita nggak punya apel, baliknya kita bawa apel. Jangan belanja jeruk kering saja, sementara kita susah ekspor ke sana,” jelasnya.

Simak juga: Rachel Maryam: Prabowo Subianto Ajarkan Kami Mengabdi dengan Ikhlas

Untuk diketahui, Berdasarkan Data Statistik (BPS) pada 2020 tercatat, nilai ekspor nanas di Indonesia sebanyak 274,126 Juta dolar AS. Sehingga, angka ini meningkat 34,49% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 203,819 Juta dolar AS.

 

Exit mobile version