BIMATA.ID JAKARTA Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjenguk David (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul dan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor langsung menyambut kedatangan Fadil di lobi RS Mayapada Kuningan. Rombongan Polda Metro Jaya nampak membawa beberapa bingkisan dan bunga untuk David.
Sebelumnya, ayah David Jonathan Latumahina mengabarkan bahwa kondisi sang putra telah berangsur membaik. Menurutnya, kesadaran David kekinian sudah meningkat secara bertahap.
Kabar baik itu disampaikan Jonathan melalui akun Twitternya. Jonathan menyebut kalau David tengah memasuki fase pemulihan emosional.
“Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional,” kata Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck, Selasa (7/3/2023).
Ketua GP Anshor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin mengatakan Kapolda Fadil Imran berkunjung ke rumah sakit dalam rangka mendoakan memberikan support kepada keluarta atas dasar rasa kemanusiaan, tidak lebih hanya sekedar itu
“Alhamdulilah ananda david terus membaik, kami juga memohon doa agar cepat pulih”, jelas Ainul
“Saya mewakili atas nama keluarga besar gerakan pemuda Ansor dan Banser mengucaplan terima kasih atas kunjungan bapak Kapolda dan terima kasih atas proses hukum yang berjalan adil, baik, objektif hingga terang benderang”, tutup Ainul.
“Saya mengunjungi ananda david memberikan dukungan moral kepada keluarga dan handai taulan agar terus tabah mendampingi ananda sampai sembuh”, jelas Kapolda Fadil.
Lebih lanjut Fadil menjelaskan Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinannya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, oleh sebab itu dari awal kami selalu terbuka menerima masukan dari teman-teman Ansor, LBH Ansor dari masyarakat pada umumnya, dari pakar agar proses hukum ini dapar berjalan maksimal.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian (19). Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak
(W2)