BeritaHukumRegional

JPU Kejari Jantho Segera Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Toke Wir

BIMATA.ID, Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dalam kasus penembakan kepada dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Aceh. Vonis bebas ini dibacakan saat sidang lanjutan pada 12 Mei 2022 lalu.

Di mana, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho sebelumnya menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.

Pada putusan itu, terdakwa Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Panglima Angkatan Bersenjata Australia Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

Menanggapi hal tersebut, JPU Kejari Jantho, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurutnya, putusan bebas terhadap terdakwa Toke Wir sudah dilaporkan kepada pimpinannya.

“Upaya hukum yang diberikan ini, kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung kepada terdakwa Toke Wir,” tutur Maulijar, saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023).

Saat ini, Maulijar mengemukakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim. Nantinya, upaya Kasasi itu JPU akan menyusun memori Kasasi yang akan dilayangkan ke PN Jantho dan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas, yang lainnya itu terbukti bersalah,” pungkasnya.

Lihat juga: Prabowo Subianto Unggul di Musra Relawan Jokowi Kaltara

Dia menyampaikan, enam terdakwa lainnya berdasarkan putusan Majelis Hakim mereka terbukti bersalah telah melakukan penembakan kepada dua orang warga Indrapuri. Namun, pasal yang diberikan berbeda dengan yang dituntut JPU sebelumnya.

Mereka dikenakan Pasal 353 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang dilakukan sehingga meninggalnya korban.

Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa tersebut dengan Pasal 340 KUHP. Atas putusan itu, JPU bakal membacakan putusan dari diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

“Ancaman hukuman sendiri mereka berbeda-beda, ada yang tujuh tahun, sembilan, dan enam tahun,” ucap Maulijar.

Simak juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close