BeritaHukumNasionalPolitik

Jimly Asshiddiqie Minta Bab Pencopotan Hakim Konstitusi Dihapus

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Jimly Asshiddiqie menilai, bab terkait evaluasi dan recalling atau pencopotan hakim konstitusi dihapus dalam revisi Undang-Undang (UU) MK RI.

Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (Panja) revisi UU MK RI di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Jadi, bab mengenai evaluasi dan recalling enggak bener itu. Jadi, saran saya dicoret lah,” ucapnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/03/2023).

Baca juga: Hasil Survei Terbaru, Prabowo Unggul di Pulau Jawa

Jimly menegaskan, di seluruh dunia tidak ada yang menerapkan aturan bahwa hakim konstitusi bisa di-recall, bahasa sederhananya dicopot dari jabatan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini menilai, pencopotan hakim konstitusi disebabkan karena situasi politik menyikapi putusan MK RI.

“Ini ada kaitan dengan respons politik terhadap putusan-putusan MK yang mengecewakan para politikus,” tegas Jimly.

Lalu, Jimly menyinggung terkait hakim Aswanto yang kena recall dan diganti oleh Guntur Hamzah. Kondisi tersebut diduga lantaran Aswanto kerap menggugurkan produk UU yang disahkan DPR RI, khususnya UU Cipta Kerja.

Lihat juga: Survei SRS: 42 Persen Masyarakat Jatim dan Jateng Meyakini Prabowo Sebagai Penerus Jokowi

Merujuk pada kondisi yang dialami Aswanto, sambungnya, ikut tercermin pada revisi UU MK RI. Jimly juga mengaku, mengalami hal serupa saat menjabat sebagai Ketua MK RI.

“Nah, ini semua orang marah kalau dulu waktu kami memutus terkait anggaran pendidikan 20 persen, itu yang marah itu hanya eksekutif, yang kemarin (UU Cipta Kerja) itu legislatif, eksekutif marah semua. Nah, itu saya kira itu mempengaruhi pemecatan hakim Aswanto dan tercermin juga kemarahan itu di revisi UU MK ini juga,” jelas mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI ini.

Jimly ingin, agar membahas terlebih dahulu posisi MK RI sebelum mengupas tuntas pasal di revisi UU MK RI. Hal itu mengingat kondisi yang dialami hakim Aswanto belum lama ini.

Simak juga: Komunitas Relawan Bakti Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

“Jadi saya berharap, sebelum kita berbicara mengenai teknis pasal-pasal itu, saya ingin sekali mendiskusikan dengan saudara-saudara mengenai keberadaan MK-nya, ini lembaga strategis,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close