Bimata

Jelang Ramadhan Satpol PP Jakarta atur Rumah Makan dan Menutup Tempat Hiburan Malam

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  DKI Jakarta, Arifin mengatakan, tidak mempermasalahkan rumah makan yang tetap buka selama Ramadan 1444 Hijriah.

“Oh enggak enggak ditutup rumah makan saat bulan puasa,” katanya, Kamis  (16/03/2023).

Baca Juga : Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

Pihaknya menegaskan, tempat hiburan malam (THM) bakal ditutup sementara sehari menjelang puasa.

“Yang ada aturan mengenai industri pariwisata hiburan malam biasanya 1 hari menjelang Ramadhan harus tutup,” ucapnya.

Aturan itu juga berlaku saat perayaan Idul Fitri, di mana tempat hiburan malam ditutup selama tiga hari.

Cek Juga : Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat

“1 hari sebelum Lebaran, di hari Lebaran dan 1 hari sesudah Idul Fitri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Arifin, selama bulan puasa tempat hiburan malam dilakukan pengaturan waktu, tidak seperti hari-hari biasa.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa.

“Kalau dalam ramadhan buka tetapi diatur waktunya ada diatur dalam surat parekraf. Mana yang boleh buka mana yang enggak nanti diatur,” tutupnya.(oz)

Simak Juga : Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Exit mobile version