BeritaNasionalPeristiwaRegionalSains & TekUmum

Inilah Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

BIMATA.ID, Semarang- Televisi menjadi salah satu kebutuhan yang penting bagi kebanyakan orang. Meskipun sekarang banyak orang yang sudah beralih menggunakan layanan TV berbayar, namun masih banyak juga yang mengandalkan siaran televisi gratis yang bisa dinikmati melalui antena UHF atau VHF.

Untuk bisa menikmati siaran televisi gratis, Anda membutuhkan alat penerima atau set top box (STB) yang bisa menerima sinyal televisi digital.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar, Novita Ingatkan Krisis Jiwa Toleransi pada Pelajar

Meskipun sekarang sudah banyak STB yang dijual di pasaran, namun bagi sebagian orang, harga STB masih terlalu mahal.

Di era digital ini, memiliki televisi yang dilengkapi dengan STB (Set Top Box) menjadi suatu kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Bertemu di Hambalang, Prabowo-Paloh Sepakat Saling Hormati Keputusan Politik

STB memungkinkan kita untuk menikmati siaran televisi dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.

Namun, bagi sebagian orang, membeli STB mungkin bisa menjadi suatu hal yang cukup mahal.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan program untuk mendapatkan STB gratis bagi masyarakat.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

Ingin tahu cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan program bantuan STB gratis bagi masyarakat Indonesia.

Berikut ini adalah cara mendapatkan STB gratis dari Kemenkominfo:

Sebelum mendaftar program bantuan STB gratis, pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkominfo.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, belum memiliki STB, memiliki KTP atau kartu identitas lainnya, dan memiliki kartu keluarga (KK).

1.Daftar Melalui Website Resmi

Untuk mendaftar program bantuan STB gratis, Anda dapat mengakses website resmi yang telah disediakan oleh Kemenkominfo.

Pada halaman awal website tersebut, pilih menu “Registrasi Penerima STB Gratis” dan masukkan data diri yang diminta.

BACA JUGA: Prabowo-Paloh, Pertemuan Ketum Parpol Beda Sikap yang Kompromikan Tujuan Politik

2.Verifikasi Data Diri

Setelah melakukan pendaftaran, Kemenkominfo akan melakukan verifikasi data diri yang telah Anda masukkan.

Pastikan data diri yang Anda masukkan sesuai dengan KTP atau kartu identitas lainnya.

Jika terdapat ketidakcocokan data, maka permohonan Anda dapat ditolak.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’

3.Tunggu Pengiriman STB

Setelah data diri Anda berhasil diverifikasi, STB akan dikirimkan ke alamat yang Anda berikan pada saat pendaftaran.

Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi jika STB telah dikirimkan dan dapat diambil di kantor pos terdekat.

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close