Bimata

Inilah 5 Perbedaan Antara PNS dan PPPK

BIMATA.ID, Jakarta- Apa perbedaan PNS dan PPPK ? Bagaimana hak-hak PNS dan PPPK, apakah sama ? Yuk cari tahu agar tidak bingung lagi.

Aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Masyarakat Adat Papua Dukung Prabowo Subianto Presiden 2024

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

BACA JUGA: Luar Biasa, Prabowo Sebut Tidak Punya Waktu dan Energi Untuk Sekedar Dendam dan Sakit Hati

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kendati sama-sama Pegawai ASN, PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan. Berikut antara lain perbedaannya.

Lima Perbedaan PNS dan PPPK
1. Pengadaan

Pengadaan PNS

a. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

b. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

c. Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

d. Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.

e. Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.

Pengadaan PPPK

a. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

b. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

c. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

d.Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

e. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Temui Prabowo Subianto, Erick Thohir: Saya Banyak Dapat Masukan dari Beliau

2. Hak

Hak PNS

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan dan

e. pengembangan kompetensi.

Hak PPPK

a. gaji dan tunjangan

b. cut

c. perlindungan dan

d. pengembangan kompetensi.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah

3. Gaji

Gaji PNS

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

f. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

h. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

i. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

j. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

k. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Gaji PPPK

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

BACA JUGA: Luar Biasa, Prabowo Sebut Tidak Punya Waktu dan Energi Untuk Sekedar Dendam dan Sakit Hati

4. Penghargaan

Penghargaan PNS

a. tanda kehormatan

b. kenaikan pangkat istimewa

c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Penghargaan PPPK

a. tanda kehormatan

b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi dan/atau

c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

BACA JUGA: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

5. Pemberhentian

Pemberhentian PNS

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia

b. atas permintaan sendiri

c. mencapai batas usia pensiun

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pemberhentian PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas permintaan sendiri

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

BACA JUGA: Kepala BIN Doakan Prabowo Subianto Sukses di Pilpres 2024

 

Exit mobile version