BIMATA.ID, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan dimintanya penundaan Pemilihan Umum 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik, meminta kepada seluruh jajarannya yang berada di daerah tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024, menyusul proses banding yang saat ini sedang berjalan.
“Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding,” kata Idham Holik, dikutip dari salah satu media berita, pada (06/03/2023).
Baca Juga: Gabung PAPERA, Komunitas Pedagang Pasar Kota Bogor Nyatakan Dukungan ke Prabowo
Idham menerangkan, bahwa sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu tersebut sudah ada dan diatur oleh Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Dirinya menuturkan, dalam Undang-undang tersebut, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
“Sengketa proses pemilu ada di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses,” ujarnya.
Cek Juga: DPC Papera Cianjur Siap Galang Suara Pedagang Menangkan Prabowo
Selain itu, ia menilai dari apa yang dikatakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konferensi persnya, sesungguhnya tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena, penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.
“Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan,” ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini menegaskan.
Simak Juga: Prabowo-Paloh, Pertemuan Ketum Parpol Beda Sikap yang Kompromikan Tujuan Politik
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.