Bimata

Hendak Tawuran, Polres Majalengka Amankan 152 Pelajar Asal Cirebon

BIMTA.ID, Majalengka – Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Provinsi Jawa Barat, telah mengamankan sejumlah 152 pelajar dari wilayah Kabupaten Cirebon, yang diduga akan melakukan tawuran, dan tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

“Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan,” kata Edwin, dikutip dari antaranews, Senin (20/03/2023).

Edwin menuturkan, para pelajar yang diamankan oleh Polres Majalengka, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran.

Baca Juga : Ketum Golkar Respon, Ditengah Ramainya Wacana Duet Prabowo – Ganjar

Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk mengamankan para pelajar, hal ini upaya mencegah terjadinya tawuran yang dilakukan mereka.

Menurut Edwin, para pelajar tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, dan diduga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah itu.

“Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan,” tuturnya.

Setelah diamankan, kata Edwin, para pelajar, diberikan pembinaan selama sehari, dan mereka berjanji tidak akan melakukan aksi tawuran, bahkan orang tua juga dihadirkan untuk lebih memberikan pengawasan yang maksimal.

“Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina,” katanya.

Simak Juga : Megawati Bertemu Jokowi di Tengah Isu Duet Prabowo-Ganjar Dijodohkan, Ini Analisis Pengamat

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, sehingga ketiganya dibawa ke Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.” pungkasnya.

Exit mobile version