BIMATA.ID JAKARTA – Seorang pengemudi mobil Lexus berwarna hitam berplat dinas polisi 411-07 palsu diamankan petugas PJR.
Penangkapan itu dilakukan, lantaran pengemudi Lexus masuk kedalam rombongan mobil Dirlantas Polda Metro Jaya, usai pulang dari acara Rakernis Korlantas Polri di Bandung Jawa Barat.
Melihat pengemudi itu masuk dalam jalur rombongan mobil Dirlantas, salah seorang anggota rombongan menyampaikan kepada petugas PJR untuk memberhentikan mobil Lexus tersebut menggukan alat komunikasi Handy Talky (HT).
Bukan mau memberhentikan kendaraannya, namun pengemudi Lexus itu terus menancap gas, saat diberhentikan oleh petugas PJR.
Dianggap membahayakan petugas, pengemudi Lexus akhirnya digiring oleh rombong mobil Dirlantas ke Polda Metro Jaya.
“Tepatnya di samping Gerbang Tol Tebet 1 arah Barat, pengemudi Mobil Lexus ini, diberhentikan kata salah seorang anggota di Gedung Biru Dirlantas Polda Metro Jaya, Selasa, (14/03/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Latif Usman menegaskan, bahwa plat nomor dinas polisi yang digunakan oleh pengemudi mobil Lexus 411-07 itu adalah palsu dan bukan mobil dinas Polri.
“Plat nomor nya palsu mas,” kata Kombes Latif saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, pengemudi lanjut Latif, tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan.
“Pengemudi saat ini, sedang diperiksa dan diproses oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutupnya.
(W2)