BIMATA.ID, Surabaya – Wakil Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, Sidang kasus tragedi Kanjuruhan memasuki pembacaan putusan atau vonis, Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Kamis (16/03).
“Ketiga terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pembacaan vonis diagendakan mulai pukul 10.00 WIB,” katanya, Kamis (16/03/2023).
Baca Juga : Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat
Pihaknya mengatakan, Pada sidang sebelumnya, Kamis 23 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Cek Juga : Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat
“Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat,” ucapnya.
Hal yang memberatkan terdakwa Bambang dan Has Darmawan adalah kelalaian memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion saat pertandingan Arema FC vs Persebaya. Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.
“Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan,” jelasnya.(oz)
Simak Juga : Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung