Bimata

Hari Ini KPK Periksa Tenaga Ahli Pasar Jaya Terkait Kasus Suap di MA

BIMATA.ID, Jakarta – Deputi Pencegahan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada salah satu Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kemudian tentang Tenaga Ahli Pasar Jaya (Hercules), ya ini tentunya masih ada kaitannya dengan permintaan-permintaan keteranganya,” katanya, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga : Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad

Pihaknya belum dapat memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik yang akan dicecarkan ke Hercules. Informasi lanjutan bakal dibeberkan oleh juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri setelah permintaan keterangan rampung.

“Nanti secara detailnya kalau memang sudah sidik Pak Ali bisa memberikan keterangan yang lebih rinci,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Cek Juga : Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Gerakan Relawan Pandu Garuda: Kami Yakin Beliau Mampu Wujudkan Cita-cita Para Pendiri Bangsa

Sementara itu, 14 tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(oz)

Simak Juga : Prabowo-Paloh, Pertemuan Ketum Parpol Beda Sikap yang Kompromikan Tujuan Politik

Exit mobile version