Bimata

Hadiri Rakor Intelkam Polri, Totok Hariyono : Bawaslu Hadir untuk Melembagakan Konflik Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Intelkam Polri 2023 di Jakarta.

Dalam rapat koordinasi tersebut Totok Hariyono menyampaikan, kehadiran Bawaslu tidak hanya untuk menegakan aturan pemilu atau pun pemilihan lainnya. Akan tetapi, Bawaslu juga menyediakan ruang agar konflik baik perbedaan pendapat atau pertentangan dalam pemilu baik antar peserta atau peserta dan penyelenggara tidak melebar ke segala sisi.

“(Bawaslu) Ini sebagai lembaga untuk menyalurkan konflik, supaya tidak turun ke jalan dan bakar-bakar ban, dibandingkan demo di depan KPU, ya sudah salurkan saja lewat Bawaslu,” ujar Totok Hariyono.

Baca Juga : Prabowo: Pupuk BIOS 44 DC Buatan Kodam III Siliwangi Dapat Menjawab Keluhan Petani

Kemudian, Totok menerangkan, bahwa ada tiga upaya yang dilakukan Bawaslu dalam melembagakan konflik.

Pertama, dirinya mengatakan, melalui jalur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Karena ia menilai, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu ini menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dengan cara cepat yang dilakukan di tempat terjadinya sengketa dan dilakukan pada hari yang sama saat permohonan hal tersebut disampaikan.

Lebih lanjut, untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan. Tindakan tersebut bersifat mengikat dan putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Penyelesaian sengketa antar peserta waktunya hanya dibatasi tiga hari, itupun kalau kondisi geografis yang luar biasa. Penyelesaian sengketa cepat antar peserta misalnya perebutan lapangan untuk kampanye, perebutan tempat pemasangan baliho, ada pembicaraan antarkelompok yang menjelekan satu orang, maka dapat diselesaikan saat itu juga dengan mempertemukan para pihak agar konflik tidak melebar,” imbuhnya.

Cek Juga: Prabowo ‘Dikepung’ Srikandi TNI AU Usai Dianugerahi Warga Kehormatan Kopasgat

Kedua, ia mengucapkan, penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU).

“Ini memang agak panjang, biasanya objeknya itu adalah surat keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang berpotensi mengakibatkan merugikan peserta pemilu,” tuturnya.

Terakhir, melalui proses penangan pelanggaran. “Ini juga bagian dari upaya-upaya untuk melembagakan konflik supaya tidak melebar jika ada perbuatan ASN, netralitas TNI Polri datang ke Bawaslu maka akan kita salurkan melalui lembaga terkait, jika menyangkut ASN datang ke Bawaslu nanti kita limpahkan ke komisi ASN, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Simak Juga: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

Totok pun menerangkan, tentu saja dalam menangani pelanggaran tersebut, Bawaslu tidak sendirian namun juga dibantu berbagai stakeholder terkait, termasuk kepolisian yang telah tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.

“Kami berharap kedepannya dapat semakin memanage konflik ini, agar semuanya bisa tersalurkan melalui penyelesaian sengketa, pelanggaran administrasi maupun melalui Sentra Gakkumdu,” tutupnya.

Exit mobile version