BIMATA.ID, Bandung – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia atau yang biasa disebut Polri dengan tema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).
Dalam menghadiri kegiatan rapat tersebut, Puadi menyampaikan sembilan pelanggaran yang sering terjadi pada tahapan-tahapan pemilu.
Puadi mengatakan, banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.
Baca Juga :Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat
Sebab dirinya menilai, pelanggaran yang sering terjadi adalah syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur dan melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.
“Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan,” Kata puadi
Kemudian, terdapat upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye.
“Kelima, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan. Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang,” ucapnya.
Cek Juga : Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat
Selain itu, Puadi menerangkan, dalam tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung menurutnya pelanggaran terbanyak terdapat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik (parpol).
“Dugaan pelanggaran tahapan ini sebanyak 93 dari temuan, dan 41 dari laporan. Sedangkan untuk tahapan dukungan bakal calon DPD RI, baru ada 16 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan,” sebutnya.
Kemudian dirinya mengungkapkan, sampai saat ini sudah terdapat total 127 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini sebanyak 91 kasus merupakan temuan Bawaslu dan sisanya 36 kasus dari laporan masyarakat.
Simak Juga: Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung
“Hasil penanganan pelanggaran sebanyak 14 tak diregister, 37 bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan yang melanggar adalah terbanyak yakni pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 69 kasus, sisanya enam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan satu kasus pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan, bahwa Bawaslu telah melakukan dua mekanisme dalam menangani pelanggaran pemilu melalui dua cara, yaitu penyusunan kajian dan rekomendasi serta melalui sidang pemeriksaan secara terbuka.
“Untuk pemilu, Bawaslu sudah membuat Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022. Ada pula Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.